Kebijakan Baru, 450 PKL dari 11 Pasar Tradisional di Balikpapan Bakal Tak Bayar Retribusi Lagi
DIKSI.CO, BALIKPAPAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetapkan kebijakan baru dalam meringankan dan membebaskan biaya retribusi pasar-pasar di Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, dalam press release di Kantor Wali Kota Balikpapan Kamis (2/4/2020), sebanyak 450 pedagang kaki lima (PKL) di pasar Balikpapan akan dibebaskan dari biaya retribusi selama 3 bulan.
“Kebijakan baru Pemkot Balikpapan, yakni pembebasan retribusi pedagang kaki lima yang berjualan di 11 pasar tradisional dengan jumlah 450 PKL yang dibebaskan selama 3 bulan mulai April, Mei, Juni,” ujar Rizal.
Pemkot juga meringkankan 3.447 pedagang dalam pembayaran retribusi petak pasar yang berjualan di 11 pasar Balikpapan.
“Kemudian kita memberikan keringanan 30% kepada pedagang di 11 pasar tersebut, yaitu retribusi petak pasar selama 3 bulan, dengan jumlah 3.447 pedagang,” katanya.
Kebijakan keringanan dan pembebasan pembayaran itu diterapkan karena keadaan ekonomi di Kota Balikpapan yang semakin menurun dan membebani pedagang kecil di pasar.
Semula retribusi petak pasar yang diterima Pemkot Balikpapan sebesar Rp 400 juta, dan kini pedagang diberi keringanan 30% per bulannya. Pemkot juga menerima retribusi PKL per bulan sebanyak Rp 21 juta.
“Dari retribusi petak pasar sebulan rata-rata kita menerima Rp 400 juta, jadi kita beri keringanan sekitar Rp 120 juta, kita bebaskan kepada pedagang petak pasar di 11 pasar,” kata Rizal.
“Kalau retribusi PKL kita menerima sekitar Rp 21 juta per bulannya,” lanjutnya. (tim redaksi Diksi)